RMK KE 9-10 SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA ( EKONOMI MONETER II )
have a good day's🌤
Macam Alat Pembayaran di Indonesia – Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Lalu apa saja yang termasuk Sistem pembayaran? Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini
- Pengertian Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.
Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia. Komponen-komponen yang membentuk terciptanya sistem pembayaran di masyarakat.
• Alat Pembayaran – Contoh alat pembayaran tunai adalah uang dan alat pembayaran nontunai adalah kartu kredit.
• Sistem Transfer Dana Antar Bank – Sistem ini memungkinkan terjadinya pemindahan dana dari bank yang satu ke bank lain.
• Selanjutnya yang terdapat dalam komponen sistem pembayaran adalah berupa penyelenggara, komponen ini merupakan lembaga yang dapat memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di dalam penggunaannya. Lembaga yang Memproses Sistem Pembayaran – Lembaga yang menjadi operator teknis dalam sistem pembayaran di Indonesia adalah Bank Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk pasar modal, dan Penyelenggara Kliring Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
• Saluran pembayaran – Beberapa saluran pembayaran yang ada di Indonesia adalah kartu debit, kartu kredit, teller input, mesin ATM, mobile banking, internet banking, phone banking, dan electronic data capturing (EDC).
• Regulator merupakan suatu komponen memiliki wewenang dalam mengatur aturan main, ketentuan dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen dalam sistem pembayaran yang dilakukan.
• Infrastuktur – Dalam komponen ini, infrastruktur adalah suatu sarana fisik yang mendukung dalam proses operasional dari sistem pembayarannya yang dilakukan oleh orang yang melakukan transaksi.
• Instrumen Selanjutnya adalah komponen instrumen. Dalam komponen instrumen ini adalah alat pembayaran yang dilakukan baik secara tunai maupun secara non tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan sebuah transaksi.
• Pengguna Dan komponen yang terakhir ini adalah pengguna. Pengguna ini merupakan suatu komponen dari sistem pembayaran yang merupakan konsumen dalam memanfaatkan sistem pembayaran.
Menurut CPSS Glossary (2003), Sistem Pembayaran yaitu interaksi antar entitas yang terdiri dari instrument, prosedur, sistem interbank funds transfer untuk melancarkan perputaran uang.
- Peranan Sistem Pembayaran dan Bank Indonesia Di Indonesia
kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilaksanakan oleh bank sentral Indonesia yaitu Bank Indonesia. Mengatur serta menjaga kelancarannya sendiri dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan tujuan dari Bank Indonesia yaitu untuk menjaga stabilitas rupiah demi mendukung peningkatan perekonomian nasional.
Berdasarkan kewenangan tersebut, Bank Indonesia memiliki hak untuk menetapkan dan memberlakukan kebijakan sistem pembayaran di Indonesia melalui Undang-Undang Bank Indonesia pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian direvisi pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran mencakup:
• Kewenangan sebagai penyelenggara sistem kliring antar bank untuk jenis-jenis alat pembayaran tertentu melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI.
• Kewenangan untuk memberikan izin dan persetujuan kepada penyedia jasa pembayaran untuk ikut di dalam sistem pembayaran (Siapa saja yang dapat menerbitkan atau memproses alat-alat pembayaran tersebut)
• Menentukan standar-standar tertentu pada alat pembayaran dan menentukan alat pembayaran apa saja yang dapat digunakan pada sistem pembayaran di Indonesia.
• Mengatur dan mengawasi lembaga apa saja yang boleh menyelenggarakan sistem pembayaran (baik bank dan lembaga selain bank).
• Kebijakan pengendalian resiko, efisiensi, tata kelola, dan lain-lain
• Kewenangan dalam menjalankan sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement atau BI-RTGS. BI-RTGS sendiri digunakan untuk melakukan transaksi non-tunai yang bernilai besar.
- Jenis-jenis Alat Pembayaran
Evolusi Alat Pembayaran berkembang sangat pesat, diawali dengan sistem barter antar barang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra modern. Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat.
Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro.
Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar). Berikut penjelasan lebih
1. Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Dalam masyarakat modern seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral.
Namun patut diketahui bahwa pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, ketika menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu lama karena antrian yang panjang.
Sementara itu, bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang risiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang. Menyadari ketidak-nyamanan dan inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).
2. Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Selain efisiensi dalam pembayaran transaksi yang berjumlah besar, alat pembayaran non tunai memiliki resiko pencurian yang kecil karena transaksinya dapat dilacak.
Selain itu, orang-orang yang terlibat dalam transaksi tidak perlu menghitung uang tersebut karena nominalnya telah tertera dengan jelas sehingga proses pengecekan tidak memakan waktu yang lama.
Pembayaran yang diterima juga memiliki jumlah yang tidak terbatas. Termasuk dalam alat pembayaran nontunai diantaranya:
• Cek – merupakan bukti permintaan nasabah kepada bank untuk mencairkan dana sesuai yang jumlah dan nama penerima yang tertulis dalam cek.
• Giro – merupakan bukti permintaan pemindahan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening nasabah lain sesuai jumlah dan nama yang tertulis.
• Nota debit – merupakan bukti transaksi untuk mengurangi utang usaha yang harus dilunasi.
• Kartu Kredit – merupakan alat pembayaran berbentuk kartu yang diterbitkan oleh bank dimana bank meminjamkan uang terlebih dahulu kepada nasabah untuk melakukan pembayaran.
• Uang Elektronik – merupakan pengganti uang tunai, nasabah menyetorkan uang tunai mereka kedalam uang elektronik.
- Sistem Pembayaran di Indonesia
Dalam artikel jurnal Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia (2006) karya Vera Intanie Dewi, dijelaskan bahwa ada dua jenis sistem pembayaran di Indonesia, yaitu:
1. Sistem pembayaran ritel atau nilai kecil (Retail payment system/small value)
Sistem pembayaran ini biasanya digunakan untuk jenis transaksi di bawah seratus juta, seperti transaksi individual (cek, bilyet giro, transfer), transaksi kartu kredit atau kartu debit, dan transaksi bulk. Pembayaran ritel biasanya menggunakan instrumen pembayaran tunai.
Ada juga yang menggunakan instrumen pembayaran non-tunai, tetapi jumlahnya sedikit. Sementara penyelesaian pembayarannya biasa dilakukan melalui proses kliring. Kliring merupakan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank, baik atas nama bank maupun nasabah, yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Proses kriling diselenggarakan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral.
Kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia disebut sebagai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). SKNBI merupakan sistem kliring Bank Indonesia yang mencakup kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Tujuan diterapkannya SKNBI adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel dan untuk memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
2. Sistem pembayaran nilai besar (High value payment system)
Sistem pembayaran ini biasanya digunakan untuk jenis transaksi dana di atas seratus juta rupiah, transaksi yang bersifat mendesak, serta transaksi dalam pasar modal, valuta asing, dan pasar uang. Pembayaran nilai besar cenderung menggunakan instrumen pembayaran non-tunai.
Sementara proses penyelesaian pembayarannya menggunakan sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). BI-RTGS merupakan proses penyelesaian akhir transaksi yang dilakukan per-transaksi dan bersifat real time. Perbedaan sistem kliring dan BI-RTGS terletak pada waktu penyelesaian akhir transaksi. Pada sistem BI-RTGS dilakukan pada setiap transaksi, sedangkan pada sistem kliring dilakukan pada akhir hari terjadinya transaksi.
Ada juga yang menggunakan instrumen pembayaran non-tunai, tetapi jumlahnya sedikit. Sementara penyelesaian pembayarannya biasa dilakukan melalui proses kliring.
Kliring merupakan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank, baik atas nama bank maupun nasabah, yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Proses kriling diselenggarakan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral.
Kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia disebut sebagai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). SKNBI merupakan sistem kliring Bank Indonesia yang mencakup kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Tujuan diterapkannya SKNBI adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel dan untuk memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
NAMA : HELDAYANTI
NIM : B1A118009
KELAS : C
EKONOMI MONETER II

Komentar
Posting Komentar